Betklampung.com, Bandarlampung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mengusulkan sembilan warga binaan beragama nasrani untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman Natal dan Tahun Baru 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri kepada awak media pada, Rabu (11/12/2024).
Kalapas Saiful Sahri mengungkapkan, dari total 13 warga binaan yang beragama Kristen, sebanyak 9 orang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Usulan tersebut berdasarkan terpenuhinya syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan.
“Pemerintah menyiapkan remisi khusus untuk hari besar keagamaan. Menjelang Natal, kami mengusulkan 9 warga binaan untuk mendapat remisi. Sebanyak 7 orang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan, sementara 2 orang lainnya mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, empat warga binaan lainnya tidak diusulkan untuk remisi karena beberapa alasan, seperti status sebagai tahanan kategori B3, proses perbaikan data, dan perpindahan baru ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Saiful juga menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan akan membuka jam besuk khusus bagi keluarga warga binaan saat perayaan Natal. “Hal ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, dalam upacara pemberian remisi, pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung juga berencana menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan. Inisiatif ini sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung kesejahteraan keluarga para warga binaan.
Pemberian remisi dan bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan serta mempererat hubungan mereka dengan keluarga selama momen perayaan Natal.