Betiklampung.com, Lampung —
Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana dari Pemerintah di Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).
Pemberian remisi Natal 2024 ini, diserahkan secara simbolis oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali didampingi Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto kepada warga binaan yang bergama Kristen.
Dalam sambutannya, Kadivpas Kusnali menjelaskan dari total 8.933 warga binaan di Lampung, terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapat pengurangan hukuman melalui remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
“Pemberian remisi khusus ini diharapkan membawa harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujar Kadivpas Kusnali. Ia menyebutkan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Rinciannya, 18 orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 42 orang mendapat pengurangan satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang menerima pengurangan masa tahanan dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II atau pembebasan langsung tahun ini.
“Kasus yang menerima remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi,” kata dia. Menurutnya remisi ini adalah wujud nyata keberhasilan program pembinaan yang menitikberatkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Selain meringankan hukuman, remisi memberikan makna spiritual khusus, terutama bagi mereka yang merayakan Natal. “Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” ungkapnya.