Rutan Kotabumi Ikuti Zoom Pemberian Remisi Khusus Natal 2024

353 views

Betiklampung.com, Kotabumi —

Rutan Kelas IIB Kotabumi turut serta dalam kegiatan zoom yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan rangkaian acara pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dan pengurangan masa pidana khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana dan anak binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Atur Hak Digital Hingga Perlindungan Pembela HAM, Unila Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, bersama jajaran pengamanan serta warga binaan pemasyarakatan (WBP). Meskipun penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Kotabumi tercatat nihil, acara tetap berjalan dengan khidmat.

Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman. Hal ini diharapkan dapat mendorong perilaku positif serta memperlancar proses rehabilitasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.