Betiklampung.com, Pati —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pati yang dipimpin oleh Kalapas Suprihadi, kembali memberikan remisi khusus Natal kepada warga binaan yang memenuhi syarat pada perayaan Natal tahun 2024.
Dalam penyerahan remisi ini, dua orang warga binaan menerima pengurangan masa hukuman, masing – masing sebesar satu bulan dan dua bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan pada Rabu, 25 Desember 2024, dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Suprihadi beserta jajaran pegawai Lapas dan juga oleh 5 warga binaan umat nasrani.
Kalapas Suprihadi menyampaikan bahwa remisi merupakan wujud nyata dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaan di Lapas,” ujarnya.
Dua warga binaan penerima remisi menyambut gembira pengurangan masa hukuman tersebut. Salah satu penerima, yang mendapat remisi selama dua bulan, menyatakan rasa syukurnya dan berjanji untuk terus berperilaku baik.
“Ini adalah hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembinaan di sini,” ungkapnya.
Pemberian remisi Natal merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan mendorong pembinaan warga binaan agar dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan hak itu dapat memanfaatkannya sebagai langkah awal menuju perubahan hidup yang lebih baik.