Korupsi Peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu Pesisir Barat, Kejari Lampung Barat Terima Ttipan Uang Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 500 Juta

673 views

Betiklampung.com, Lampung Barat —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta dalam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Kejari Lampung Barat, M Zainur Rochman didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian menjelaskan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Barat dalam memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Uang yang dititipkan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum melalui pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:  Bank Lampung Serahkan Hadiah Undian Simpeda Nasional Kepada Dua Nasabah

Kejari Lampung Barat menegaskan pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni “Follow the money, follow the suspect,” di mana tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana tetapi juga memulihkan keuangan negara, ujar kasi intel ferdy andrian saat di konfirmasi.

“Kejari Lampung Barat juga menegaskan bahwa meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut,” tutur Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian.

BACA JUGA:  Optimalkan Potensi UMKM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tinjau Program TJSL di Kelurahan Talang Betutu dan Desa Sugihwaras

Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku dan agar tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.

Pengembalian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Kelas Bandarlampung Menggelar Kegiatan Olah Raga dan Kesenian Dalam rangka Memperingati HUT RI ke-76