Betiklampung.com, Sulawesi Tenggara —
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyerahkan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara pada, Senin (20/01/2025)
Penyerahan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menghasilkan sistem pemerintahan yang akurat, aktual dan terarah dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Kakanwil menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas komitmen yang luar biasa dalam menyusun kebijakan yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan berbasis data presisi. Langkah ini merupakan inovasi yang sangat strategis dalam menghadapi tantangan era digital dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih akurat dan efisien.
Draft Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hasil
kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Proses pendampingan penyusunan draft ini bukanlah hal yang mudah.
Dalam waktu yang relatif singkat, perancang peraturan perundang-undangan kami bekerja dengan penuh dedikasi untuk memastikan bahwa rancangan ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Kerja keras ini membuktikan komitmen kita semua dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah.

