Betiklampung.com, Tanjungpandan —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menyerahkan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu. Satu Orang warga binaan mendapatkan pemotongan hukuman dalam momen imlek tahun ini dilaksanakan di Aula Lapas Tanjungpandan, Rabu (29/01)
Penyerahan Remisi diikuti oleh Perwakilan Warga Binaan dan Pejabat Struktural. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutan yang dibacakan Kalapas Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat.
Selanjutnya Gowim menyampaikan bahwa Remisi yang diterima oleh warga Binaan nya sebanyak 30 hari. “Tahun ini ada 1 orang menerima Remisi 30 Hari. Narapidana di Kepulauan Bangka Belitung menjadi penerima remisi paling banyak dengan total 12 orang”, jelas Gowim
Dalam amanatnya, Gowim berpesan bahwa Remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para warga binaan terus berupaya memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Hari Raya Imlek menjadi momentum untuk terus membangun semangat kebersamaan dalam keberagaman. Jadikan momen ini sebagai semangat perubahan dan perbaikan diri,” ungkapnya.