Betiklampung.com, Bandarlampung —
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hakim yang dipimpin Dedy Wijaya Susanto, S.H., M.H. menjelaskan, pada hari ini diversi dalam perkara anak Nomor 3/ Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk berhasil disepakati.
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar persidangan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, demi masa depan yang lebih baik.
Keberhasilan ini adalah wujud nyata kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Semoga langkah ini membawa manfaat bagi semua pihak dan menjadi contoh positif dalam sistem peradilan anak di Indonesia.

