Betiklampung.com, Belitung Timur —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang Hukum Perdataan Tata Usaha Negara serta Legal Drafting yang digelar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (17/02)
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti dan Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja. Acara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan sejumlah anggota DPRD Belitung Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan DPRD Kabupaten Belitung Timur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 UU Nomor 11/2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak atas nama Negara dan Pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kami sangat mengapresiasi DPRD Belitung Timur atas kerja sama yang terjalin selama ini. Kejari Belitung Timur berkomitmen untuk terus berkontribusi dan bersinergi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara. DPRD Kabupaten Belitung Timur berkomitmen memperkuat hubungan dengan seluruh institusi demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” kata Fezzi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur diharapkan semakin erat guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.