Betiklampung.com, Gunung Sugih —
Sebanyak 13 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Jum’at (07/03). PB dan CB adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
“Pemberian Hak PB dan CB tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,’ jelas Kepala Lapas Gunung Sugih, Mastur.
“WBP yang akan mendapatkan hak PB dan CB itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” lanjut Mastur.
“Program tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB dan CB,’tambahnya.
Selanjutnya WBP tersebut diserah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan menjadi klien Bapas yang wajib kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan PB dan CB.
“Program PB dan CB ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan salah satunya untuk mengurangi tingkat hunian WBP yang sudah penuh atau overcrowding, sehingga dengan adanya program ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan WBP di dalam Lapas. Seluruh proses pemberian hak WBP Lapas Gunung Sugih diberikan secara gratis,” tutup Mastur.