Cibinong – Dalam Upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Komitmen tersebut dapat penguatan melalui kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam pendampingan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang, Selasa,(11/08/2026).
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran.
Kegiatan diawali dengan peninjauan berbagai sarana dan prasarana layanan publik yang dimiliki Lapas Cibinong. Tim Ombudsman melihat secara langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan Warga Binaan, dimulai dari Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang kunjungan, Dapur Sahabat, hingga blok hunian Warga Binaan. Peninjauan ini menjadi bagian dari proses pendampingan untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Usai peninjauan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara jajaran Lapas Cibinong dan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam kesempatan tersebut dibahas berbagai dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan saran guna memperkuat tata kelola pelayanan publik agar semakin akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Menurutnya, berbagai layanan yang telah berjalan menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
“Dari hasil peninjauan hari ini kami melihat penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong telah berjalan dengan baik. Berbagai fasilitas layanan telah tersedia dan dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dapat menjadi contoh bagi UPT Pemasyarakatan lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menyampaikan bahwa pendampingan dari Ombudsman RI menjadi masukan yang sangat berharga dalam mempersiapkan penilaian mendatang sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penguatan dan pendampingan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memastikan seluruh aspek pelayanan dan dokumen – dokumen telah memenuhi standar yang ditetapkan. Masukan dari Ombudsman akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif, dan berintegritas. Pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan Pemasyarakatan yang semakin profesional dan terpercaya.

