Betiklampung.com, Palembang —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan. Dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif, Lapas secara rutin melakukan Penggeledahan Blok Hunian dan Pelaksanaan Tes Urine bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako pada, Selasa 11 Maret 2025.
Kalapas Kelas I Palembang, Johannes, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta memitigasi potensi gangguan keamanan serta pengawasan dan evaluasi untuk memastikan lingkungan pembinaan yang bersih, aman dan tertib.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (KA.Kplp) dan M Hendra Ibmansyah (Kabid Kamtib) diikuti oleh Moh Padillah (Kasi Peltatib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan blok hunian AK Gani.
Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP dan Kabid Kamtib diikuti oleh Kasi Keamanan, Kasi Peltatib serta APH dari Kepolisian (Polsek Sektor Sako) dan TNI (Koramil 418-08) dengan diikuti oleh Moh.Padillah (Kasi Peltatib), dengan dukungan Aparat Penegak Hukum dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Lapas Kelas I Palembang terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan kamar hunian tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang yaitu:
• 1 Buah Handphone
• 7 Charger
• 5 Buah Kipas angin
• 8 Buah Sikat Gigi
• 26 Korek Api
• 4 Terminal Listrik
• 2 Botol Kaca
• Kartu Remi
• 1 Sendok Stainles
• 1 Cermin
• 3 Set Kabel Listrik
• 5 Besi Tajam
Kemudian apel dan pengarahan oleh Ka KPLP meliputi Penekanan disiplin dan integritas petugas. Pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kamar. Penghimbauan agar narapidana melaporkan jika ada yang sakit. Larangan menyimpan barang terlarang dan imbauan menyerahkan barang terlarang secara sukarela.