Lapas Kalianda Usulkan 294 Warga Binaan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

304 views

Betiklampung.com, Kalianda —

Lapas Kelas IIA Kalianda mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan pihaknya mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk warga binaan pada, (14/03).

“Kita Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang,” ujarnya, Lalu, untuk remisi khusus dua tidak ada. “Untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada,” ucapnya.

BACA JUGA:  Letkol Tri Arto : Panen Jagung di Wilayah Koramil 410-01/Panjang Hasilnya Bagus dan Maksimal

Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan pemberian remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Terima Giat Patroli Sambang Bhabin kamtibmas Polres Lampung Timur Sebagai Sinergitas Dengan APH

Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.