Kejari Bandarlampung Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana KUR Rp 2 Miliar di Karawang

279 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp2 miliar. Tersangka ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 17 Maret 2025.

Ahmad Zainal Abidin Arif, mantan Mantri di Bank plat merah yang diduga melakukan korupsi dengan merekayasa data sekitar 46 debitur untuk memperoleh pinjaman KUR di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung pada 2021 dan 2022.
 
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 sejak 10 Februari 2025. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.011.810.393, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

BACA JUGA:  Petugas dan Warga Binaan Lapas Kelas iIB Kotaagung Laksanakan Sholat Idul Adha 1444H Bersama

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan menghilang dari kediamannya di Lampung Selatan. “Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di sebuah perusahaan di Karawang, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penangkapan,” ujar M. Angga Mahatama dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. (*)