Betiklampung.com, Lampung —
Komtimen dalam pemberantasan peredaran Handphone, Lapas Kelas I Bandar Lampung perluas dan kembangkan fasilitas Wartelsuspas bagi warga binaan, Selasa (18/03). Kegiatan ini bekerjasama dengan PT. MKJ (Mitra Kita Jaya) dengan rencana akan dipasangkan setiap blok hunian yang terdiri dari 10 titik.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati menuturkan bahwa wartelsuspas adalah dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya, sesuai amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Dat Menda mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari sarana Wartelsuspas adalah untuk memberi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui suara dan video call dengan keluarga dan kerabat mereka sebagai sarana yang legal dan diawasi oleh petugas pemasyarakatan. “Hadirnya Wartelsuspas adalah salah satu upaya Lapas untuk mencegah masuknya handphone”, ungkap Dat Menda.
Wartelsuspas di Lapas Kelas I Bandar Lampung disediakan untuk semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin berkomunikasi dua arah dengan keluarga melalui layanan komunikasi berbasis suara dan video call.
“Wartelsuspas juga merupakan upaya deteksi dini, Dengan melakukan deteksi dini dan pemetaan mitigasi resiko, hal-hal yang tidak diinginkan seperti gangguan keamanan dan ketertiban akan dihindari dan jaringan penggelapan narkoba tidak akan menyebar, karena percakapan akan tercatat dengan fitur terbaru wartelsuspas ini.” tutur Kalapas.