Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lapas) guna memastikan layanan komunikasi bagi warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (11/04)
Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan komunikasi yang menjadi salah satu hak warga binaan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lapas.

“Kami memastikan bahwa Wartelsuspas digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Layanan ini diberikan untuk menjamin hak komunikasi warga binaan dengan keluarga, namun harus tetap dalam pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Ade
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk mempergunakan fasilitas Wartelsuspas dengan bijak dan sesuai prosedur.

“Gunakanlah layanan ini untuk tujuan positif, menjaga komunikasi dengan keluarga, dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam lapas,” tambahnya.
Lapas Narkotika Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, sekaligus menjamin bahwa setiap layanan yang diberikan tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.(*)

