Kalapas Kelas I Bandar Lampung Bersama Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Lampung Laksanakan Deklarasi Anti Handphone serta Pungutan Liar dan Narkoba

270 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung, melaksanakan Deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar (Pungli) dan Narkoba yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Bertempat di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung. kegiatan ini menjadi simbol komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung untuk menjaga integritas dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas atau Rutan.

Deklarasi tersebut diikuti dengan penandatanganan papan komitmen bersama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung. Penandatanganan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pencegahan terhadap handphone, pungutan liar, dan narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Lampung.

BACA JUGA:  Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati,
menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan keseriusan seluruh UPT Pemasyarakatan dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. “Kami di Lapas Kelas I Bandar Lampung sudah menerapkan langkah-langkah untuk mencegah peredaran barang – barang terlarang, dan hari ini, melalui deklarasi ini, kami menunjukkan bahwa seluruh UPT Pemasyarakatan se-Lampung bersatu untuk melawan hal tersebut,” ujar Kalapas Ike Rahmawati.

BACA JUGA:  Kajati Kalimantan Tengah Pimpin Acara Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah dan Sertijab Kejari Katingan

Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, berharap deklarasi ini menjadi momentum bagi seluruh UPT Pemasyarakatan untuk lebih serius dalam menjaga marwah organisasi dan citra Pemasyarakatan. “Kami ingin seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung untuk tidak terlibat dengan barang terlarang. Mari bersama-sama kita bangun marwah yang baik untuk organisasi ini dan tingkatkan citra positif Pemasyarakatan,” ujar Jalu.

Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli, handphone ilegal, dan narkoba, serta menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjaga integritas dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih dan transparan.