Siswa Magang SMKN 1 Sukadana Lampung Timur Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

572 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kepala SMK Negeri 1 Sukadana Lampung Timur, Wihan Afriono S.T, M.Pd dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Metro Nasution Ibu Imiati laksanakan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tahun 2025 pada, Rabu 11 Juni 2025.

Ibu Imiati mengatakan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian pada saat melakukan Prakter Kerja Lapangan.

BACA JUGA:  SPI Gelar Bimtek Manajemen Risiko dalam Proses Bisnis Perguruan Tinggi Negeri

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.” ujarnya.

“Kami telah mendaftarkan 173 siswa yang magang kerja tahun 2025 , kami sangat mendukung kegiatan ini dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman dan tidak khawatir apabila terjadi kecelakaan pada saat sedang melakukan PKL tersebut karena sudah adanya jaminan Sosial,” ujar Wihan.

BACA JUGA:  Lapas Muara Enim Gelar Upacara Peringati HUT RI ke-79

Apresiasi juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro Nasution sebagai bentuk kepedulian SMK Negeri 1 Sukadana Lampung Timur dalam memberikan perlindungan pada siswa magang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengharapkan seluruh Sekolah dan Universitas yang mempunyai siswa magang/PKL untuk dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan hak normatif mereka,” tutur Imiati.