BNPT Kunjungi Lapas Kelas I Bandar Lampung Bahas Pelatihan Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan Terorisme

223 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk membahas pelatihan petugas dalam pengamanan dan pembinaan warga binaan kasus tindak pidana terorisme.

Rombongan BNPT disambut baik oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, didampingi Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Dat Menda. Pertemuan ini membahas pentingnya peningkatan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan dengan kasus terorisme.

Mario, perwakilan BNPT Lampung, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BNPT, Lapas, dan Kanwil Ditjenpas Lampung dalam pelatihan petugas. Ia mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung untuk terlibat aktif dalam program pelatihan tersebut.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Sampaikan Amanat Presiden RI Pada Peringatan Hari Bela Negara Ke-76

“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman petugas dalam aspek pengamanan, pendekatan psikologis, serta metode pembinaan yang efektif bagi warga binaan terorisme,” jelas Mario.

Pelatihan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Densus 88 Anti Teror (untuk aspek keamanan dan penanganan khusus), Akademisi & Psikolog (pendekatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial), Tim Ditjen Pemasyarakatan (kebijakan dan standar pembinaan narapidana).

BACA JUGA:  Bumikan 3+1 SDM Pemasyarakatan, Kakanwil Sorta Buka FMD Tahap I di SPN Polda Lampung

Ike Rahmawati menyambut positif inisiatif ini dan menegaskan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam mendukung upaya pencegahan terorisme melalui pembinaan yang tepat.

“Kami siap bersinergi dengan BNPT untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif, baik dari segi keamanan maupun pemulihan psikologis warga binaan,” ujar Kalapas Ike Rahmawati.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat deradikalisasi dan reintegrasi mantan narapidana terorisme agar tidak kembali terpapar paham radikal.