Sebanyak 109 Produk Hukum Daerah Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Pada Semester I 2025

302 views

Betiklampung.com, Pangkal Pinang —

Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) Dr Rahmat Feri Pontoh, mengatakan pada semester I 2025, jajarannnya telah telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 109 produk hukum daerah.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:  Peringati HDKD ke-78, Rutan Sukadana Raih Juara 1 Lomba Voli Dalam Pekan Olahraga di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah
1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6 Ranperda dan 27 Ranperkada;
2. Kabupaten Bangka sebanyak 1 Ranperda dan 11 Ranperkada;
3. Kabupaten Bangka Selatan 8 Ranperda dan 2 Ranperkada;
4. Kabupaten Belitung sebanyak 1 Ranperda dan 8 Ranperkada;
5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 16 Ranperkada;
6. Kabupaten Bangka Barat sebanyak 3 Ranperda dan 1 Ranperkada; dan
7. Kota Pangkal Pinang sebanyak 4 Ranperda dan 17 Ranperkada.

BACA JUGA:  Pentingnya Kesehatan Jasmani Bagi Warga Binaan: Lapas Muara Enim Gelar Senam Bersama

Plt.Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sangat baik dengan pemkab/ pemkot di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah sehingga produk hukum yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.