Pemberian Amnesti Kepada 17 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Menggala Berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025

333 views

Betiklampung.com, Menggala —

Rutan Kelas IIB Menggala melaksanakan kegiatan pemberian amnesti kepada 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti pada, Sabtu (02/08)

Pelaksanaan pemberian amnesti dilaksanakan kepada 17 (tujuh belas) orang WBP yang telah menjalani pembinaan dengan baik dan masih menjalani pidana di Rutan Menggala. WBP yang menerima amnesti atas nama Yudi Aris Bianto bin Singgih, dkk sebanyak 17 orang.

BACA JUGA:  Mardani Maming Salah Satu Anak Muda yang Menjadi Korban Peradilan Tidak Sehat

Kegiatan penyerahan keputusan amnesti dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Agung S Manurung.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Para WBP penerima amnesti telah diberikan pembinaan terkait komitmen menjaga perilaku baik pasca-pembebasan dan menjadi pribadi yang produktif di masyarakat.