Integrasi Sistem AHU-KI, Plt Kakanwil Jelaskan Rencana terkait Pendaftaran Merek Melalui PTP

290 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan diseminasi terkait Rencana Integrasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Pendaftaran Merek yang dapat dilakukan oleh Perseroan Perorangan (PTP) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan mengundang para stakeholder terkait. Kementerian Hukum terus berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui strategi peningkatan layanan yang masif.

Sebagai bagian vital dari implementasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, yang dipimpin oleh Project Leader, Benny Daryono ini menggelar kegiatan diseminasi dengan tujuan utama dari diseminasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pendaftaran, mekanisme perlindungan hukum terkait PTP, serta detail teknis integrasi sistem AHU-KI dalam pendaftaran merek.

BACA JUGA:  PLN UID Lampung Gerak Cepat Normalkan Pasokan Listrik Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

Dalam pemaparannya, Project Leader menekankan bahwa implementasi strategi marketing ini sangat penting. “Strategi yang sudah dibangun tidak akan optimal jika tidak dikenal, dipahami, dan digunakan secara luas,” ujar Benny Daryono.

Lebih lanjut, Benny Daryono menyampaikan harapan besar terkait Proyek Perubahan ini. “Kami berharap dengan adanya proyek perubahan ini, manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama bagi Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Provinsi Lampung. Integrasi sistem ini adalah langkah nyata Kementerian Hukum dalam mendukung kemudahan berusaha dan perlindungan kekayaan intelektual bagi Pelaku UMK,” tuturnya.

BACA JUGA:  Apresiasi Kinerja Personil, Kapolda Pimpin Apel Pagi di Polresta Bandar Lampung

Langkah diseminasi ini memastikan bahwa upaya peningkatan PNBP melalui layanan terintegrasi dapat tersampaikan secara optimal, menjadikannya bukan sekadar kebijakan, tetapi solusi nyata bagi para pelaku usaha di daerah.