Imigrasi Aceh Temukan Indikasi Pelanggaran Keimigrasian Dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Simeulue

700 views

Betiklampung.com, Aceh —

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi
Aceh melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Simeulue pada tanggal 14 – 18 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, operasi ini bersinergi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dengan Kesbangpol Provinsi Aceh dan Kodam Iskandar Muda dengan memfokuskan dibeberapa titik beberapa resort yang ada di Simeulue

BACA JUGA:  Jalin Kerja Sama Dengan Rutan IIB Sukadana, Posbakumadin Cabang Lamtim Siap Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

TIMPORA Provinsi Aceh mencatat bahwa sebagian besar WNA dan pengelola usaha di wilayah Simeulue telah bersikap kooperatif serta berkomitmen untuk mematuhi ketentuan pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Namun demikian, temuan terhadap WNA asal Jerman yang diduga melakukan pelanggaran administratif keimigrasian menjadi perhatian utama tim, mengingat yang bersangkutan tercatat sebagai investor tanpa izin usaha yang sah.

BACA JUGA:  Mantapkan Diri Jadi Lebih Baik, Warga Binaan Rutan Sukadana Antusias Ikuti Pembinaan Bersama Kemenag Lampung Timur

Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten dan koordinasi lintas instansi dalam memastikan seluruh kegiatan WNA di Aceh berlangsung sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.