Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung Terima Kunjungan KKL Mahasiswa FH Unila untuk Perkuat Literasi Pemasyarakatan Berbasis Humanis

328 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka kuliah kerja Lapangan (KKL) pada, Sabtu (22/11).

Kepala Lapas Perempuan, Amiek Dyah Ambarwati menjelaskan kunjungan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami pelaksanaan pemasyarakatan modern, khususnya pembinaan bagi warga binaan perempuan.

Mahasiswa mendapatkan pemaparan mengenai implementasi Sistem Pemasyarakatan, layanan berbasis HAM, serta inovasi pembinaan seperti pelatihan kemandirian, layanan kesehatan, pembinaan kepribadian, dan produksi ekonomi kreatif warga
binaan.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Pagi, Karutan Farizal Antony Ajak Seluruh Jajaran Rutan Sukadana Bangun Semangat Kebersamaan dan Kekompakan

Pada sesi diskusi, mahasiswa mempelajari penerapan regulasi, kebijakan, dan prinsip keadilan restoratif, termasuk mekanisme pemenuhan hak warga binaan yang dijalankan secara transparan dan berorientasi pada pemulihan.

Kegiatan dilanjutkan dengan observasi lapangan, mencakup blok hunian, ruang layanan integrasi, dan bengkel kerja. Mahasiswa melihat langsung tata kelola Lapas yang aman, tertib, dan kondusif serta layanan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan perempuan.

BACA JUGA:  Bank Lampung Sampaikan Laporan Hasil Penjaringan Calon Direktur Kepatuhan Kepada Pemegang Saham

Melalui interaksi dengan petugas, mahasiswa mendapatkan gambaran nyata tentang dinamika kerja pemasyarakatan, tantangan pengelolaan warga binaan perempuan, serta profesionalitas yang diterapkan di lingkungan Lapas.

Lapas Perempuan Bandar Lampung menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dengan dunia akademik untuk meningkatkan literasi pemasyarakatan dan memberikan pemahaman humanis kepada calon praktisi hukum.

KKL ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa, baik secara teoritis maupun praktis, mengenai peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

BACA JUGA:  Hibur Pengunjung, Rutan Kota Agung Suguhkan Penampilan Band dan Tim Hadroh WBP