Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi tujuan kegiatan akademik melalui kunjungan studi lapangan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Jakarta sebagai bagian dari pembelajaran praktis guna memperluas pemahaman mahasiswa terhadap sistem pemasyarakatan serta penerapan hukum secara nyata, Selasa (13/1/2026).
Mahasiswa STIH Adhyaksa disambut oleh jajaran Lapas Cibinong dan diajak berkeliling meninjau berbagai sarana dan prasarana layanan pemasyarakatan, seperti PTSP, area kunjungan, Klinik Pratama, Balai Latihan Kerja, dapur lapas, serta sarana pembinaan dan asimilasi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa kegiatan studi lapangan ini menjadi sarana pembelajaran yang penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami praktik pemasyarakatan secara komprehensif.
“Kami menyambut baik kunjungan akademik seperti ini. Kunjungan ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami peran Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Wisnu.
Selama kegiatan, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai tugas dan fungsi pemasyarakatan, sistem pembinaan, program integrasi, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas, kemudian dilanjutkan dengan wawancara kepada warga binaan terkait pembinaan yang dijalani selama masa pidana.
Sementara itu, salah satu perwakilan mahasiswa STIH Adhyaksa, Zahra, mengungkapkan kesan positif selama mengikuti studi lapangan. Ia menilai kegiatan ini mampu mengubah pandangan awal mahasiswa terhadap lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini membuka wawasan kami bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan yang humanis dan penuh kegiatan positif. Banyak hal yang tidak kami dapatkan di ruang kelas, tetapi bisa kami pahami secara langsung di sini,” ungkapnya.
Melalui studi lapangan ini diharapkan terjalin sinergi berkelanjutan antara dunia pendidikan dan Lapas Kelas IIA Cibinong yang berkomitmen bersikap terbuka dan edukatif dalam mendukung pengembangan ilmu hukum dan pemasyarakatan.

