Bandar Lampung — Jelang Hari Raya Idulfitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 8 (delapan) warga binaan. Selasa (17/03)
Momen ini menjadi bagian dari berkah Ramadan sekaligus membawa kebahagiaan bagi warga binaan yang dapat kembali berkumpul bersama keluarga di hari yang fitri.
Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Jumadi menyampaikan bahwa pemberian PB ini bukan hanya bentuk pemenuhan hak, tetapi juga sebagai wujud kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Proses pembebasan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawasan dan pendampingan dari petugas, guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib.
Dengan diberikannya Pembebasan Bersyarat ini, diharapkan para warga binaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.(*)

