Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan kegiatan Ikrar Serentak Anti Narkoba dan Handphone pada Senin (20/04/2026) bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melalui surat Nomor WP.6.PK.08.02-196 tanggal 16 April 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Banyuasin serta peserta magang. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, sementara Pemimpin Apel dipercayakan kepada Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Recqy Jodi Triwahyu.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan apel bersama yang berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Ikrar Anti Narkoba dan Handphone yang dipimpin langsung oleh Pembina Apel dan diikuti oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone ilegal.
Dalam arahannya, Kepala Lapas menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan Lapas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap petugas memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
“Pelanggaran terkait narkoba dan handphone akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan serta deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh jajaran dapat melaksanakan ikrar yang telah diucapkan dengan penuh tanggung jawab dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Ikrar Anti Narkoba dan Handphone oleh seluruh pegawai sebagai bentuk penguatan komitmen bersama. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.

