Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan Tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Bob Bazar

132 views

Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepti/Harmonisasi terhadap Rancanag Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. BOB BAZAR, SKM Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis, 24 April 2026.

Rapat Pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Lampung Laila Yunara, dan dihadiri oleh/perwakilan dari RSUD dr. H. BOB BAZAR, SKM Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemnterian Hukum Lampung.

Disampaikan Kepala Divisi P3H Laila Yunara bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Adapun melalui Pengharmonisaasian ini akan dilakukan proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

BACA JUGA:  Karutan Kelas IIB Kotabumi Pimpin Upacara dan Syukuran Perayaan HBP ke-60

Dalam artian nantinya peraturan yang terbentuk tidak lagi ada pertentangan/disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang setara/sejajar dan/atau putusan pengadilan.

Disampaikan oleh dari Kepala RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan Djohardi, bersama kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan Qorinilwan bahwa tujuan pembentukan peraturan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Sasaran yang akan diwujudkan untuk peningkatan mutu layanan dan profesionalisma kinerja, optimalisasi tata kelola keuangan dan peningkatan tata kerja dan prosedur kerja yang terstruktur. Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan berbagai analisis, dan masukan dari Kanwil Hukum Lampung untuk komprehensifitas draf rancangan sehingga bersifat luas, menyeluruh, teliti, dan lengkap yang mencakup banyak aspek.Ruang lingkup pengaturan akan meliputi terkait kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan SDM, Pembahasan dilanjutkan oleh Ketua Pokja Pengharmonisasian II/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Hukum Lampung Muhamad Ali Badary.

BACA JUGA:  Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, Lampung Terus Melaju di Tengah Ketidakpastian Global

Disampaikan Pembahas bahwa berdasarkan penelusuran dokumen hukum, telah ada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. BOB BAZAR, SKM. Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Bupati tersebut lebih komprehensif dibandingkan dengan Rancangan Peraturan yang diajukan. Untuk itu, Daerah diminta untuk inventaris berbagai permasalahan dan kebutuhannya terkait tata kelola BLUD RSUDdr. H. BOB BAZAR, SKM., sehingga terbentuknya Peraturan Bupati nantinya menjadi solusi atas permasalahan dan pemenuhan kebutuhan BLUD tersebut.

Dalam hal akan mengatur terkait Pengelolaan SDM, disarankan materi muatan memuat hal-hal terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

BACA JUGA:  Divisi Pas Kemenkumham Lampung Bagikan Alat Pemadam Kebakaran Pada Seluruh UPT Pemasyarakatan

Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan bahwa secara substansi perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi; dan secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Kontributor Santosa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *