Penuhi Hak Administrasi, Lapas Kelas IIA Banyuasin Lakukan Perekaman NIK Bagi Warga Binaan

138 views

Banyuasin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana, Senin (27/4), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, sekaligus mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Kalapas Semarang Ikuti Upacara Tabur Bunga

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menjelaskan bahwa validitas data kependudukan, khususnya NIK, menjadi hal penting bagi warga binaan dalam memperoleh berbagai layanan dasar. “Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid sehingga hak-hak mereka, termasuk akses layanan kesehatan, dapat terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan tahap awal, dari total 1.200 orang narapidana dan tahanan, sebanyak 512 orang telah tervalidasi NIK-nya. Sementara itu, 35 orang telah mengikuti proses perekaman data kependudukan. Adapun sebanyak 653 orang lainnya masih dalam proses validasi NIK dan/atau perekaman data kependudukan.

BACA JUGA:  BPHN Kemenkumham dan MA Berikan Anugerah Paralegal Justice Award Kepada 50 Kades dan Lurah Terbaik

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh tahanan dan narapidana dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara menyeluruh, sehingga mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *