Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

269 views

Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh OPD agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan dalam pelayanan publik.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap berjalan dengan baik dan benar.

BACA JUGA:  Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Daerah Jelang Idul Fitri 1446H

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung. Penilaian tersebut merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang sebelumnya telah dilakukan.

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.

Fikri juga menekankan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

BACA JUGA:  Jalin Konektivitas Dua Destinasi Pariwisata, Gubernur Arinal Luncurkan Penerbangan Perdana Rute Lampung-Yogyakarta dan Lampung-Bali

“Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi, karena praktik tersebut seringkali berawal dari penyimpangan administrasi,” ujarnya.

Adapun lokus penilaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung meliputi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tiga perangkat daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan nilai 88,48.

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Danrem 043/Gatam Bersama Gubernur Dan Forkopimda Provinsi Lampung

Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung semakin kuat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)