Bandar Lampung – Pemenuhan hak asasi manusia terus direalisasikan secara nyata di dalam lingkungan pembinaan. Pada Jumat, 29 Mei 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan penyerahan remisi khusus lanjut usia bagi warga binaan yang telah menginjak umur 70 tahun ke atas. Kegiatan penyerahan surat keputusan pengurangan masa pidana ini dilaksanakan secara khidmat dan penuh kehangatan di aula institusi.
Prosesi penyerahan apresiasi negara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati. Dengan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, pimpinan institusi menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan kategori lanjut usia. Pengurangan masa hukuman ini diberikan secara selektif kepada para penghuni yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif, serta konsisten menunjukkan perilaku baik.
Pemberian remisi khusus ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan wujud nyata penghargaan atas kepatuhan para penghuni dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan dengan disiplin tinggi.
“Pemberian pengurangan masa pidana bagi kelompok lanjut usia adalah wujud pemenuhan hak asasi sekaligus apresiasi atas kepatuhan menaati aturan. Harapannya, penghargaan dari negara ini dapat memberikan semangat baru bagi para penerima untuk terus menjaga kesehatan, memperbaiki diri, dan senantiasa mematuhi tata tertib institusi,” ungkap Ike Rahmawati di sela sela kegiatan penyerahan di aula.
Melalui penyerahan remisi khusus lanjut usia ini, proses rehabilitasi diharapkan dapat berjalan semakin humanis. Langkah konkret pemenuhan hak ini menjadi bukti bahwa negara selalu hadir memberikan perhatian dan perlindungan, khususnya bagi golongan lanjut usia yang membutuhkan pendekatan pembinaan secara lebih khusus dan penuh empati.

