Perkuat Kepastian Hukum, Kakanwil Kemenkum Lampung Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

161 views

Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia pada Rabu (22/7/2026) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan (roya) Jaminan Fidusia sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Lampung, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Risbina Sinaga, Manajer Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Lampung Mohamad Ridwan, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Lampung Donald Augunt, para Notaris, serta peserta lainnya dari berbagai unsur pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Kejari Pesawaran Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa layanan Jaminan Fidusia merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Hukum yang berperan penting dalam mendukung aktivitas pembiayaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat Jaminan Fidusia yang belum dihapus (roya) meskipun kewajiban debitur telah berakhir, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, digitalisasi layanan fidusia diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat

BACA JUGA:  Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap

Pada kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan materi mengenai pengawasan perusahaan pembiayaan terhadap pelaksanaan Jaminan Fidusia, ketentuan pendaftaran Jaminan Fidusia, serta urgensi penghapusan (roya) sebagai bagian dari perlindungan hukum dan tertib administrasi. Materi juga mengulas pentingnya mitigasi risiko melalui pembebanan Jaminan Fidusia, serta penguatan tata kelola penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, notaris, serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pendaftaran dan penghapusan Jaminan Fidusia. Dengan demikian, kualitas layanan administrasi hukum umum dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *