Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan Hasil Razia Periode Januari–Juli 2026

132 views

Kotaagung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan Pemusnahan Barang Sitaan Hasil Razia periode Januari hingga Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Kotaagung ini diikuti oleh seluruh pegawai serta dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) perwakilan dari Polres Tanggamus dan Kodim 04/24 Tanggamus. Apel kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi pada, Kamis (13/08/2026).

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas Kotaagung. Penandatanganan ini menjadi bagian dari proses administrasi dan bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang hasil sitaan yang telah diamankan melalui pelaksanaan razia di lingkungan Lapas.

BACA JUGA:  Pacu Semangat Warga Binaan, Lapas Cibinong Tumbuhkan Motivasi Baru Melalui Pembinaan Kepramukaan

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 64 buah handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, 9 senjata tajam rakitan, 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca, dan 1 powerbank.

Seluruh barang tersebut berjumlah 522 buah dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen Lapas Kotaagung dalam menjaga keamanan serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Gelar Pelatihan untuk Pulihkan Konservasi Flora di Bangka Belitung

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi memberikan penegasan kepada seluruh warga binaan agar tidak menggunakan maupun menyimpan handphone di dalam Lapas. Kalapas mengingatkan warga binaan untuk memanfaatkan Wartelsus sebagai sarana komunikasi yang telah disediakan secara resmi.

Kalapas bersama jajaran petugas dan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk bersama-sama tidak melakukan pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. “Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas”, ungkapnya dengan tegas. (HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *