Bandar Lampung — Kuasa hukum Dr. Robiatul Muztaba, Dr. Hi. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan rumah tangga yang tengah dihadapi kliennya merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera), tempat Dr. Muztaba bekerja.
Penegasan tersebut disampaikan Januri menyusul pemberitaan mengenai gugatan perceraian Dr. Muztaba dengan istrinya, TSR. Ia meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak mengaitkan persoalan pribadi kliennya dengan institusi tempatnya bekerja.
“Persoalan ini sepenuhnya merupakan persoalan pribadi klien kami. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Institut Teknologi Sumatera,” ujar Januri, Kamis (3/9/2026).
Selain soal keterkaitan dengan institusi, Januri juga membantah anggapan bahwa gugatan perceraian yang diajukan Dr. Muztaba dilatarbelakangi keinginan untuk menikah lagi. Menurut dia, perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan rangkaian persoalan rumah tangga yang terjadi sebelumnya.
Januri menjelaskan, Dr. Muztaba dan TSR merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum. Ia menegaskan, keputusan untuk menempuh proses perceraian tidak didasarkan pada rencana kliennya untuk menikah dengan orang lain.
“Klien saya, Dr. Muztaba dan TSR, sah sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Persoalan rumah tangga yang terjadi kemudian menjadi bagian dari proses yang akhirnya mengarah pada perceraian,” kata Januri.
Menurut Januri, sebelum menempuh jalur hukum, Dr. Muztaba telah berupaya mempertahankan dan memperbaiki rumah tangganya. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, TSR beberapa kali menyampaikan keinginan untuk mengakhiri perkawinan.
Salah satu peristiwa yang disebut Januri terjadi ketika Dr. Muztaba meminta TSR menentukan pilihan antara tetap tinggal bersama suaminya atau mengikuti orangtuanya. Dalam situasi tersebut, TSR disebut memilih mengikuti orangtuanya sekaligus meminta agar Dr. Muztaba menceraikannya.
“Klien saya sudah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangga. Namun, keinginan untuk bercerai tetap disampaikan. Karena itu, klien saya akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Januri.
Dalam proses pengajuan gugatan, Dr. Muztaba juga menghadapi persoalan administratif terkait buku nikah yang disebut tidak berada dalam penguasaannya. Untuk memastikan dokumen yang diperlukan, ia kemudian mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Januri mengatakan, pihak KUA menjelaskan bahwa duplikat buku nikah dapat diterbitkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Menurut dia, pengurusan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dalam proses perceraian.
“Persoalannya adalah bagaimana memenuhi administrasi untuk proses perceraian. Tidak ada niat klien kami untuk merugikan pihak lain,” katanya.
Januri menilai, latar belakang perkara perlu disampaikan secara utuh agar tidak muncul kesimpulan bahwa gugatan perceraian tersebut semata-mata berkaitan dengan keinginan Dr. Muztaba untuk menikah lagi. Ia menyebut persoalan rumah tangga dan adanya permintaan perceraian dari TSR menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mendahului proses hukum tersebut.
“Kami membantah bahwa klien kami bercerai karena ingin menikah lagi. Dasarnya adalah persoalan rumah tangga dan adanya permintaan dari sang istri untuk bercerai,” ujar Januri.
Januri berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan keberimbangan dengan memberikan ruang bagi keterangan dari kedua pihak. Ia juga meminta agar persoalan pribadi tersebut tidak ditarik ke ranah institusi karena tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Itera. (*)

