Lampung Selatan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan terhadap seorang ayah kandung yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mencabut kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung terhadap anak korban.
Putusan yang di bacakan pada senin tangfal 05 okober 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut sekaligus mencegah terdakwa kembali menjalankan kewenangan sebagai ayah terhadap anak yang menjadi korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Trisa, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
“Penuntut Umum menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, kami mengapresiasi dikabulkannya permintaan Penuntut Umum mengenai pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung,” ujar Agung.
Menurutnya, dikabulkannya permintaan tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
“Dengan dikabulkannya permintaan pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung, ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana,” lanjutnya.
Kejari Pastikan Hak Korban Tetap Terlindungi
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan terus mengambil langkah-langkah lanjutan terkait masa depan dan perlindungan hak-hak anak korban, khususnya menyangkut persoalan perwalian.
Kejari Lampung Selatan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak korban tetap terjamin setelah kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung dicabut.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat keluarga anak korban saat ini berada di luar negeri, sehingga diperlukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan adanya pihak yang dapat menjalankan fungsi perwalian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk persoalan perwalian anak korban, kami akan terus berkoordinasi dan mengambil langkah selanjutnya bersama pihak terkait. Yang paling utama adalah memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” jelas Agung.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban.

