Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Polda Lampung laksanakan kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan miras periode bulan oktober sampai dengan desember 2023, giat dilaksanakan di halaman apel Polda Lampung. Jumat (29/12/23)
Perwakilan dari Gubernur Lampung, Ketua Dprd Prov Lampung, Danrem 043 Gatam, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Kepala Kejati Lampung Danbrigif 4 Marinir, Kepala BNN Prov Lampung, Danlanal Lampung, Kalapas Kelas I Bandarlampung dan Para Pejabat Utama Polda Lampung serta Kapolres/Ta jajaran Polda Lampung ikut hadir dalam kegiatan.
Hari ini Polda Lampung melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dan miras yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Lampung dan jajaran periode bulan oktober sampai desember 2023.
Rincian barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan sejumlah 21 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 59,5 Kg, shabu sebanyak 117,9 Kg, ekstacy sebanyak 980 butir, miras 8.714 botol dan 435 liter tuak.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp. 177.815.580.000 ,- (SERATUS TUJUH PULUH TUJUH MILYAR DELAPAN RATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).
Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan ini mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 541.102 orang.
Tata cara pemusnahan barang bukti ini secara simbolis narkotika jenis shabu dimasukan kedalam mesin blender lalu di campur dengan cairan pelarut dan diblender sampai menyatu kemudian dibuang ke tempat pembuangan lain (closet) dan sisa nya selanjutnya dibawa ke gedung krematorium lempasing karena jumlah cukup banyak lalu disana akan dibakar sampai habis menjadi abu.
Selanjutnya barang bukti miras akan di musnahkan di halaman Mapolda Lampung ditumpuk diatas terpal kemudian di gilas menggunakan alat stumwalls sampai hancur setelah itu di buang tempat pembuangan akhir (TPA).
Kegiatan pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari Kejaksaan Negeri BandarLampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.