Bandar Lampung – Pemastian keterbukaan informasi serta jaminan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dari segala bentuk pungutan liar terus digaungkan secara langsung kepada para penerima layanan. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, bersama jajaran Bidang Pembinaan mengumpulkan seluruh warga binaan di Aula Blok Hunian C.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung menyapa langsung para warga binaan sekaligus memberikan pengarahan tegas mengenai pemenuhan hak-hak integrasi. Pengawasan terhadap proses pengurusan pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, hingga layanan substantif lainnya dipastikan berjalan sesuai aturan tanpa dipungut biaya apa pun.
Melalui tatap muka ini, jajaran pimpinan membuka akses pengaduan secara transparan guna mencegah potensi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum di lapangan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan penegasan resminya di hadapan seluruh warga binaan.
“Seluruh pelayanan pembebasan bersyarat, remisi, integrasi, serta pelayanan lainnya tidak ada pungutan liar, jika ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas laporkan saja dan pihak lembaga pemasyarakatan tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” tegas Ike Rahmawati memberikan arahan.
Penegakan komitmen nol pungutan liar ini menjadi pilar utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dalam menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

