Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar dengan menghadirkan empat saksi yakni Rektor Unila non aktif Karomani dan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan dan Mualimin.
Usai persidangan tim Penasehat Hukum Ahmad Handoko menanggapi terkait barang bukti tersebut. Ketika ditanya apakah ada sumbangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk gedung LNC itu? Handoko menjawab Pak Zulhas tidak pernah memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun.
“Bang Zulhas tidak pernah memberikan uang atau janji dalam bentuk apapun kepada Prof Karomani maupun kepada pihak lain dalam kaitan penerimaan mahasiswa baru tersebut,” kata Handoko saat diwawancarai usai sidang.
Berdasarkan fakta persidangan Bang Zulhas tidak pernah tahu atau tidak pernah membicarakan sumbangan untuk LNC. Ini sudah jelas diterangkan oleh saksi Ary Meizari dan Mualimin.
Sebelum menutup wawancara, Handoko kembali menegaskan, Zulkifli Hasan tidak pernah menitipkan uang karena dalam persidangan disebutkan uang sumbangan dari mahasiswa itu adalah uang pribadi milik Andi Desfiandi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Zulkifli Hasan.
“Jadi saya pikir untuk pak Zulhas itu sudah selesai, clear tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan beliau (Zulhas) tidak dalam kapasitas memberikan uang atau janji ataupun apapun yang sifatnya materi terkait tentang penitipan mahasiswa baru,” tandasnya.
Terpisah, Hal tersebut juga langsung dibantah oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai keponakan yang mendaftar di Unila.
Kemudian, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa tidak mengenal Prof Karomani apalagi hingga memberikan uang. “Tidak punya ponakan nama tersebut, juga tidak ada ponakan yang daftar di Unila. Apalagi kasih uang, tidak kenal Prof Karomani,” kata dia.

