Kurangi Overkapasitas, Rutan Kelas IIB Krui Mutasikan 19 WBP Ke Lapas Kelas IIB Kotaagung

559 views

Betiklampung.com (SMSI), Krui —

Dalam rangka mengurangi jumlah over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui Lakukan Mutasi Sejumlah 19 Napi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Sabtu (29/07).

Diketahui bahwa jumlah WBP rutan Krui hingga hari ini sejumlah 208 WBP dimana jumlah tersebut melebihi kapasitas yang dimiliki Rutan Kelas IIB Krui, Yaitu Kapasitas 100 orang. Sehingga dapat mengganggu kestabilitas keamanan dan Ketertiban Rutan maka dari itu perlu dilakukan Mutasi WBP.

BACA JUGA:  PN Tanjungkarang Berhasil Selesaikan Sembilan Perkara Perdata Melalui Proses Mediasi

Selain itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Jonli Oswan menyampaikan bahwa Mutasi ini dilakukan kepada Narapidana yang memiliki masa hukuman diatas 5 tahun guna melaksanakan pembinaan lanjutan yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Sebelum dilakukan Mutasi, WBP terlebih dahulu di cek terlebih dahulu kelengkapan berkas dan dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Rutan.

BACA JUGA:  Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan Tim Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kemenimipas Gelar Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan Menuju Desentralisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja

Pemindahan ini dikawal langsung oleh Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dokter Rutan, dan 1 Staf Rutan. Guna menciptakan Keamanan dan Kondusifitas selama melakukan pemindahan, Pihak Rutan bekerja sama dengan Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Liwa dan Anggota Polres Pesisir Barat.