Buka Layanan Paspor Merdeka di Akhir Pekan, Imigrasi Kotabumi Rayakan Hut Kemenkumham RI Ke 78

499 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Menyambut Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ke-78, Imigrasi Kotabumi membuka Layanan Paspor Merdeka. Layanan Paspor Merdeka ini dilaksanakan pada akhir pekan, yakni Sabtu, tanggal 8 Agustus 2023. Layanan Paspor Merdeka ini sengaja digelar pada akhir pekan dengan harapan dapat memudahkan masyarakat yang tak sempat mengurus paspor dihari kerja.

“Kami ingin memudahkan pemohon yang mungkin di hari senin sampai Jumat tidak sempat untuk mengurus paspor. Kami harapkan kegiatan ini dapat memfasilitasi keinginan masyarakat di Kab. Lampung Utara dan sekitarnya,” kata Kepala Imigrasi Kotabumi, Imam Setiawan.

Imigrasi Kotabumi menyediakan kuota sebanyak 78 pemohon, yang disesuaikan dengan Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ke-78. Namun tak menutup kemungkinan kuota itu akan ditambah seiring dengan antusiasme masyarakat yang datang.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Hadiri The World Peace Award 2023

Masyarakat mengapresiasi adanya Layanan Paspor Merdeka ini, yang dilaksanakan pada hari libur dan juga tampak antusias terlihat dari kedatangan mereka yang lebih pagi untuk mendapatkan kuota antrean permohonan Paspor.

Mira, salah satu pemohon paspor asal Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa dia sangat terbantu dengan adanya Layanan Paspor Merdeka di Akhir Pekan. “Kebetulan saya bekerja di Way Kanan, adanya layanan dihari libur ini sangat membantu saya sehingga saya tidak harus meninggalkan pekerjaan. Semoga kedepannya selalu ada layanan seperti ini di hari libur,” ujarnya.

BACA JUGA:  MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota

Permohonan yang dilayani pada Layanan Paspor Merdeka adalah permohonan Paspor Baru dan permohonan Penggantian Paspor karena Habis Masa Berlaku. Sedangkan untuk permohonan Penggantian Paspor karena Hilang atau Rusak, tetap dilaksanakan di hari kerja mengingat perlunya pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubid Perizinan Keimigrasian, Ma’mun, dan Kasubid Intelijen Keimigrasian, Jojo Suparjo, beserta staff turut hadir mendampingi proses berjalannya layanan paspor merdeka di Imigrasi Kotabumi. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini pula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang hadir.

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menjelaskan kepada para pemohon paspor terkait Bantuan Hukum Gratis mulai dari siapa saja yang dapat mengaksesnya, siapa yang memberikan bantuan hukum, ruang lingkup hinggga penyelenggara. Tidak hanya itu, dijelaskan pula tentang mekanisme Pendirian Perseroan Perseorangan, dan Pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM.