Perdana, Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Pencetakan Sertifikat Apostille Dengan Tujuan Negara Jerman

396 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pasca dilakukannya pembekalan oleh tim apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.

Dan untuk pertama kali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Dr. Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon an. M. Afif yang berasal dari pringsewu. Turut mendampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU; Masriakromi yang ikut serta penyerahan sertifikat apostille.

BACA JUGA:  Dewi Aryani S.: Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla Terima Santunan Jasa Raharja

Total 7 dokumen pendidikan yang diajukan untuk apostille. M. Afif menuturkan “Dokumen tersebut digunakan untuk bekerja di jerman” selain itu M.Afif juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh kantor wilayah sangat bagus dari pencetakan sertifikat hingga perekatan dokumen.

Di akhir, Dr. Alpius Sarumaha mengatakan “Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler”

BACA JUGA:  Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kolaborasi bersama Mitra dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Bandar Lampung

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta.