Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Rutan Kotabumi Dengan BNNK Way Kanan Laksanakan Bimtek Pencegahan Peredaran Narkoba di Rutan

355 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Sebagai upaya peningkatan kompetensi pegawai, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, menginiasi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengenalan Narkoba Jenis Baru Sebagai Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba Pada Lapas dan Rutan Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi yang dilaksanakan di Aula Rutan Kotabumi serta dihadiri oleh Plt Kepala BNNK Way Kanan, Nopizan Putra beserta jajaran dan juga seluruh pegawai Rutan Kotabumi.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Gotong Royong Bersama Perangkat Kelurahan

Karutan Kotabumi Mukhlisin Fardi menyampaikan kepada pegawai untuk dapat menyimak materi yang disampaikan, sebagai bekal kepada pegawai dalam pelaksanaan Tusi pemeriksaan/ penggeledahan barang, terutama dimasa kunjungan yang telah normal kembali.

Pada kesempatan kali ini, Plt Kepala BNNK Way Kanan, Nopizan Putra, menyampaikan pentingnya pengetahuan akan jenis-jenis Narkotika bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), supaya tidak terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh ASN.

Dalam paparannya pemateri manyampaikan golongan Narkotika dibagi menjadi 3 yaitu golongan I yang dilarang dipergunakan dalam pengobatan/Layanan Kesehatan dengans sanksi pidana penyalahgunaan 4 Tahun, contohnya heroin, ganja dan sabu.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Majelis Dzikir & Sholawat Al-Karomah Batiniyyah

Selanjutnya, Golongan II digunakan dalam pengobatan sebagai alternative terakhir karena berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan contohnya morphine, metadon, petidhin dan fentanyl. Kemudian yang terakhir Narkotika Golongan III yang digunakan dalam pengobatan dan terapi dan bias menyebabkan ketergantungan ringan, contohnya Buprenorfin dan Codein.

Pemateri juga menjelaskan, saat ini terdapat senyawa/zat yang disalahgunakan baik dalam bentuk murni maupun sediaan yang disebut New Psychoactive Substance (NPS) yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan manusia. NPS bukan merupakan zat baru, NPS disintesis beberapa decade yang lalu, tapi baru marak muncul penyalahgunaan di pasaran.