Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Pastikan kondisi blok hunian aman dan kondusif, Petugas regu jaga melaksanakan kontrol keliling (Troling) malam secara berkala cegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Selasa (31/10/2023).
Kegiatan kontrol keliling (Troling) merupakan agenda wajib bagi jajaran regu pengamanan di Lapas maupun Rutan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan. Oleh sebab itu, troling blok hunian WBP adalah salah satu kegiatan dalam rangka Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Rutan.
Troling blok dilaksanakan dengan menyusuri setiap kamar dengan melakukan pengecekan kondisi bangunan, gembok terkunci dan kondisi Warga Binaan.
Dalam pelaksanaannya, anggota regu pengamanan melakukan troling pada seluruh blok hunian.
Kepala KPR, Abi Aufa Al Qohhar menjelaskan bahwa kegiatan troling adalah kegiatan wajib yang harus dilaksanakan baik pada siang atau malam hari. Serta kegiatan tersebut dilaporkan secara berkala.
“Troling adalah kegiatan wajib bagi anggota regu pengamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Blok hunian. Sehingga terus saya ingatkan kepada anggota jaga untuk melaksanakan sesuai dengan SOP dan melaporkan kondisi secara berkala”, jelas Abi.

