Kepala KPLP Lapas Kelas I Bandarlampung Berikan Arahan Kebersihan dan Pencegahan Gangguan Keamanan Kepada Warga Binaan

478 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung berkumpul untuk mendapatkan pengarahan terkait pengendalian kebersihan dan pencegahan gangguan keamanan di lapangan steril area Lapas Rajabasa pada, Minggu (05/11/2023).

Kepala Lapas kelas I Bandarlampung, Dr. Saiful Sahri, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas I Bandarlampung, Febriansyah memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait kebersihan dan ketertiban kamar hunian.

Kepala KPLP Febriansyah mengatakan, pengarahan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman agar warga binaan lebih disiplin dalam mewujudkan kebersihan dan ketertiban. “Iya kita mengajak seluruh warga binaan untuk peduli dan sadar mengenai kebersihan yang juga berpengaruh pada kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lapas Kotabumi Gandeng Yayasan Mari Taqwa Gelar Pembinaan Kepribadian Bagi Warga Binaan

“Saya ingatkan untuk selalu menjaga serta tetap menjaga keamanan di dalam blok dan kamar masing-masing. Apabila terjadi hal hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban segera laporkan kepada petugas yang ada,” ungkapnya.

Kedatangan Ka KPLP Febriansyah, diharapkan dapat memberikan banyak perubahan dan peningkatan kualitas terkait tata kelola kebersihan serta ketertiban kamar hunian di Lapas Kelas I Bandarlampung. Ia pun menginformasikan agar antara petugas dan WBP untuk selalu bekerjasama melaksanakan tugas dengan menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga di dalam Lapas tetap kondusif.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Babel Sabet 3 Penghargaan dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Apa Saja?

“Saya mengajak semua warga binaan dapat sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. Jangan sampai ketidak pedulian kita justru bisa menjadi boomerang untuk diri sendiri nanti,” kata Ka KPLP Febriansyah saat memberi arahan Lapas kelas I Bandarlampung. (*)