Optimalkan Pelayanan Publik, Self Service Mudahkan Warga Binaan Lapas Bandarlampung Dapatkan Informasi Transparan

342 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Optimalkan Pelayanan Publik Lapas Kelas I Bandar Lampung hidupkan kembali Self Service SDP agar memudahkan Keluarga Warga binaan untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi, Jumat ( 24/11).

Perbaikan ini meliputi pengecekan distribusi power,perangkat komputer,pemindai sidik jari,dan fungsi fungsi dasar. Selain dilakukan pengecekan, salah satu Keluarga warga binaan, Umi juga diberikan pengarahan tentang cara penggunaan self service SDP.

BACA JUGA:  Monitoring dan Evaluasi Terkait Realokasi Anggaran Oleh Kadivmin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Umi sangat antusias terhadap layanan self service dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

Layanan self service SDP merupakan layanan mandiri yang sudah menjadi bagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanan transparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Berikan Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Pengurus Wilayah NU Provinsi Lampung

Kalapas Kelas I Bandar Lampung,Saiful Sahri, mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, setiap Keluarga warga binaan bisa mengetahui perhitungan remisi dan ekspirasi. “Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias Gratis,” ujar Saiful.