RMD : Himbau Perda Kepada Masyarakat, Namun Tidak Bersikap Arogansi

390 views

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Sudah hampir dua tahun kita melakukan kebiasaan baru untuk mengatur kegiatan masyarakat ditengah pandemi covid-19. “Hampir dua tahun kita menjalani kehidupan bermasyarakat dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun itu semua protokol kesehatan yang dilakukan untuk menghindari penularan virus Covid-19,” ujar Rahmat Mirzani Djausal anggota DPRD provinsi Lampung, Kemiling, Bandarlampung. Minggu (05/09)

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkum Maluku Sambut Wamen Koperasi di Ambon Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan saat melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. “Pemerintah mengatur perda tersebut untuk dapat menekan angka penularan virus Covid-19,” tambahnya.

Peraturan yang diberlakukan tentunya disertai sanksi yang berpayung hukum, untuk dapat memperkuat jalannya perda. Namun dalam menjalankannya pemerintah tidak boleh memakai kekerasan. “Dalam aturan perda, pemerintah tidak mengatur untuk menggunakan sikap arogansi dalam mengatur jalannya perda covid-19 tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Rakor MPWN dan MKN Tahun 2023

“Pemangku kebijakan atau petugas satgas tidak boleh melakukan sikap anarkis kepada masyarakat, cukup untuk menegur dan jika masih melanggar bisa menentukan hukuman yang sesuai,” tutupnya. RMD juga menghimbau kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari. (Red)