Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 Narapidana nasrani di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Delapan Warga Binaan Lapas Kelas IIA terima Remisi pada Perayaan Natal Tahun 2023, Penyerahan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 oleh Kasubsi Registrasi, Hasanuddin.
Kemudian Penyeraahan secara Simbolis Oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali dan dilanjutkan dengan Foto bersama dengan Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023.
Kemudian Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan dilanjutkan Pengarahan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Pelaksanaan Remisi yang diberikan pada Perayaan Natal Tahun 2023 merupakan Penghargaan bagi warga binaan yang sudah mengikuti Pembinaan dan Berperilaku Positif demi memperbaiki diri agar di terima dan dapat bermasyarakat.
“Saya berharap momentum ini dapat memberikan Kesadaran bagi Warga Binaan untuk meningkatkan Perilaku Positiv demi kebaikan bersama,” ujarnya. Selamat Natal dan Tahun Baru 2023. Kemuliaan bagi Allah dan Damai Sejahtera di bumi,” tuturnya.

