Dirkeswat Rehab Ditjendpas Laksanakan Pembukaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Bandar Lampung

429 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Drs. Ellyuzar M.H melaksanakan pembukaan program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rabu 21 Februari 2023.

Dirkeswat Rehab Ditjendpas mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka terwujudnya Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi yang berkualitas, terstandar, dalam meningkatkan kualitas kesehatan mental, memulihkan, mengembangkan kemampuan Narapidana yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

BACA JUGA:  Kakanwil Sudjonggo Membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Ditjen Imigrasi Dengan Kementrian di Wilayah Jabar, Banten dan DKI

Program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berjumlah 180 orang residen dengan katagori pecandu dan penyalagunaan narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pada saat kegiatan ini resmi dimulai pada tanggal 21 Februari 2024 sampai 20 Agustus 2024.

Layanan rehabilitasi sosial ini dilaksanakan dalam bentuk Konseling Individual Psico Edukasi, Family Support Group, Terapi Kelompok, Vokasional. Selanjutnya, Dirwatkeshab melakukan peninjauan ke Aula Rehabilitasi Sosial, Klinik Pratama dan Dapur Higienis Lapas Narkotika Bandar Lampung. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.

BACA JUGA:  Manfaatkan Moment Ramadhan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Lomba Gebyar Dakwah dan Our'an Ramadhan 1446 H

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, RB. Danang Yudiawan serta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.