Kepala Kejati Lampung Jadi Narasumber Kegiatan Keynote Speaker Dalam Acara Penerangan Hukum PT BPD Lampung

353 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menjadi Keynote Speaker dalam acara Penerangan Hukum didampingi Asisten Intelijen Kejati Lampung, Aliansyah sebagai narasumber beserta Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan yang diselenggarakan PT BPD Lampung, Senin 26 Februari 2024.

Kegiatan ini mengusung tema “Menciptakan pekerja PT Bank pembangunan daerah Lampung yang sadar Hukum serta meningkatkan wawasan terhadap risiko hukum atas aktivitas perbankan”. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama, Para Direktur dan Kepala Cabang PT. BPD Bank Lampung sewilayah Lampung.

Pada Penerangan Hukum ini sejalan dengan semangat yang digaungkan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya terkait dengan Aktifitas Perbankan, yang kerap terjadi belakangan ini dan merugikan perekonomian negara dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.

BACA JUGA:  Kepala Kejati Sulawesi Selatan Didampingi Ketua IAD Sulsel Pimpin Gerakan Tanam 12.500 Buah-buahan  

“Modus tindak pidana Korupsi terkait dengan Aktifitas Perbankan yang semakin berkembang akhir-akhir ini, membuat penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersinggungan dengan perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara semata. Namun juga terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara, dan dampaknya sangat merusak dan meluas,”.

Dampak korupsi telah merusak semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga membuat Kejaksaan harus adaptif terhadap perkembangan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menggali mens rea pelaku, modus operandi yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan, serta follow the money guna mencari dan menyelamatkan kerugian negara yang telah timbul akibat perbuatan koruptif tersebut.

BACA JUGA:  Kalapas Kalianda Tetra Destorie Ikuti Kegiatan Lepas Sambut Pimti Pratama Kanwil Lampung

Di samping itu, pelaku tindak pidana korupsi juga dikarenakan privilege yang timbul terkait dengan adanya hubungan dengan jabatan strategis yang didudukinya. Oleh sebab itu, kejahatan ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang dalam tataran struktur sosial dan ekonomi tingkat atas, sehingga kejahatan ini juga dikenal sebagai white collar crimes.

Kejati Lampung sepanjang Tahun 2023 telah menangani perkara korupsi pada Tingkat penyelidikan sebanyak 9 perkara, Tingkat Penyidikan 12 perkara, Tingkat Pra Penuntutan 33 Perkara dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 16 milyar.

Kejati Lampung juga melalui Jaksa Pengacara Negara yang berada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelesaikan 18 SKK Non Litigasi dan 3 SKK Litigasi diantaranyan BPJS Kesehatan, PT. BNI Tbk, PTPN 7, Kementerian Agama, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.