Kalapas kelas IIB Muara Enim Tandatangani MoU bersama Lembaga Biro Hukum Serasan (LBBHS)

404 views

Betiklampung.com (SMSI), Muara Enim —

Dalam rangka memenuhi Hak Warga Binaan mendapatkan Layanan Bantuan Hukum, Lapas Muara Enim menjalin Kerjasama yang dituangkan dalam Penandatanganan MoU Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan. Senin, (26/02/2024).

Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengungkapkan, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Oleh karenanya Lapas Muara Enim berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sulap Limbah Peternakan Jadi Energi Alternatif di Lampung Tengah

“Pemohon Bantuan Hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” ujar Mukhlisin Fardi.

Ketua Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan Welly Hartoni, SH menyampaikan ucapan terimakasih atas terciptanya kerjasama ini.

BACA JUGA:  Diserbu Ratusan Pengunjung, Layanan Kunjungan Lebaran ke-3 Idul Fitri 1446 H Lapas Kotaagung Berjalan Aman dan Kondusif

“LBBH Serasan berusaha memberikan Layanan Bantuan Hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak,” tutur Welly.

Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, turut hadir Kasubag TU Devi damayanti, Ka.KPLP Bima Sakti, dan Kasubsi Regbimkemas Angger Purwito.